a. bahwa dalam rangka penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib secara optimal termasuk Industri Kakao Bubuk Campuran, perlu mengatur kegiatan industri dimaksud dengan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 157/M- IND/Per/11/2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.