a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kertas dan karton sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer untuk pangan, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kertas dan karton sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer untuk pangan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk kertas dan karton sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer untuk pangan secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional indonesia kertas dan karton sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer untuk pangan dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.