a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian www.peraturan.go.id 2016, No.1116 -2- Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.