a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.870 2 Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.