a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Seng Oksida; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.869 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.