a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia kertas dan karton untuk kemasan pangan yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang Industri, perlu mengatur penunjukan lembaga penilaian kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap kertas dan karton untuk kemasan pangan; www.peraturan.go.id 2020, No.1319 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.