a. bahwa dalam rangka pengembangan program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG, perlu memperluas sasaran penggunaan kompor gas kepada usaha mikro atau sektor informal;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengembangan progam sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diberlakukan spesifikasi teknis secara wajib terhadap Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.