a. bahwa proses produksi industri pengolahan berbahan baku polimer plastik dan bioplastik untuk tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik dapat menghasilkan produk yang tidak ramah lingkungan, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik; www.peraturan.go.id 2020, No. 1318 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.