a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kalsium Karbida; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan 2014, No.865 2 dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.