a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dari penggunaan peralatan masak (cookware) dari logam dan peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware), meningkatkan daya saing industri peralatan masak (cookware) dari logam serta peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware), dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk peralatan masak (cookware) dari logam serta peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware) secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.