a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M,N, O dan L secara Wajib serta memberikan kepastian hukum dalam perdagangan internasional, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 120/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O Dan L Secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.