a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian www.peraturan.go.id 2016, No.1109 -2- Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.