a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas tanaman kakao, perlu mendistribusikan pupuk Nitrogen Phospor Kalium (NPK) bersubsidi khusus tanaman kakao kepada kelompok tani dan/atau petani; b. bahwa untuk kelancaran, keamanan, dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pendistribusian pupuk Nitrogen Phospor Kalium (NPK) bersubsidi khusus tanaman kakao kepada kelompok tani dan/atau petani, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/ PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek 2019, No.1777 -2- untuk Pupuk Bersubsidi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.