a. bahwa dalam rangka kelancaran penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib atas produk peralatan listrik dan elektronika di negara-negara ASEAN sesuai dengan kesepakatan ASEAN Sectoral on Mutual Recognition Arrangement for Electrical and Electronic Equipment (ASEAN EE-MRA) yang ditandatangani pada tanggal 5 April 2002 di Bangkok serta Persetujuan Harmonisasi Peraturan Pemerintah tentang Peralatan Listrik dan Elektronika ASEAN (Agreement on the ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime) yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2005 di Kuala Lumpur, perlu mengatur kembali tata cara proses pengakuan terhadap sertifikat produk dan atau sertifikat hasil uji peralatan listrik dan elektronika dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terdaftar di ASEAN; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.327 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk Peralatan Listrik dan Elektronika dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Di Negara-Negara Asean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.