a. bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah Pemerintah perlu melakukan perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas; b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong motivasi serta prakarsa para pemangku kepentingan guna berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang berprestasi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri kecil dan industri menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Upakarti; 2020, No.86 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.