a. bahwa untuk kelancaran implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di pelaku usaha dan instansi yang terkait, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.