a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia yang diberlakukan secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara Wajib; 2019, No. 1775. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.