a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Tabung Baja LPG, yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Katup Tabung Baja LPG secara Wajib, perlu mengatur ketentuan mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Tabung Baja LPG; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tabung Baja LPG secara Wajib; 2019, No. 1774. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.