a. bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melakukan sertifikasi dan pengujian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/ PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 -2- secara Wajib, berdasarkan hasil evaluasi harus dilakukan penyesuaian terhadap penunjukannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.