a. bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan restrukturisasi mesin dan/atau perlatan Industri Kecil dan Menengah; b. bahwa Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga perlu dimasukan ke dalam daftar Kelompok Industri penerima restrukturiasi mesin dan/atau peralatan Industri Kecil dan Menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Meneri Perindustrian tentang 2014, No.858 2 Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.