bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perindustrian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.