a. bahwa untuk sinkronisasi ketentuan antara wajib kemasan Minyak Goreng Sawit dengan Standar Nasional Indonesia wajib Minyak Goreng Sawit, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.1783 -2- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/ PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.