a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/8/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi ter-hadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M- IND/PER/10/2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.733 2 Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.