a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri kaca lembaran yang menggunakan bahan baku tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar serta menimbulkan dampak terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri kaca lembaran; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.