a. bahwa proses produksi industri perlengkapan rumah tangga dari keramik menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan, serta sumber daya energi dan air yang besar, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri perlengkapan rumah tangga dari keramik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik; www.peraturan.go.id 2020, No.1309 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.