a. bahwa standar nasional Indonesia minyak goreng sawit telah mengalami perubahan dari SNI 7709:2012 menjadi SNI 7709:2019, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan standar nasional Indonesia secara wajib untuk produk minyak goreng sawit; b. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri minyak goreng sawit, perlu mewajibkan pemberlakuan standar nasional Indonesia minyak goreng sawit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.