a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian www.peraturan.go.id 2016, No.1102 -2- Nomor 43/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/ PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/ PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.