a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu Kakao bubuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan konsumen, perlu pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao bubuk secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.