a. bahwa dalam rangka kelancaran proses perdagangan secara internasional atas Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang diberlakukan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/4/2011, berkaitan dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.269 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.