a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri minyak goreng sawit yang menggunakan sumber daya energi yang besar dan menimbulkan dampak terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri minyak goreng sawit; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.