a. bahwa untuk pengembangan, pembinaan, dan pemberdayaan industri halal, serta sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemangku kepentingan yang mendukung dan berperan aktif dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian perlu menyelenggarakan Penghargaan Industri Halal Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.