a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas pengaturan pengangkatan dan pemberhentian direktur pada politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan dengan tata cara yang pasti dan mengikat bagi seluruh politeknik dan akademi komunitas, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian direktur pada politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.