a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/2/2012, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 37/M-IND/PER/5/2014; b. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 www.peraturan.go.id 2015, No.610 2 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 37/M-IND/PER/5/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD)Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.