a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M- IND/PER /1/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi ter- hadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/ PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.730 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.