a. bahwa dalam rangka kelancaran penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010 perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.