a. bahwa dalam rangka kelancaran proses perdagangan secara internasional atas Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam yang diberlakukan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/8/2011, berkaitan dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M- IND/PER/8/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.