a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M- IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset www.peraturan.go.id 2017, No.1896 -2- Duduk secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk secara Wajib, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Keramik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.