a. bahwa untuk kemudahan dan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia Selang Kompor Liquefied Petroleum Gas secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/4/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Selang Kompor Liquefied Petroleum Gas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga www.peraturan.go.id 2018, No.1779 -2- Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor Liquefied Petroleum Gas secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.