a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/2/2012, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M- IND/PER/2/2013; b. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013; www.peraturan.go.id 2015, No.609 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.