a. bahwa dalam rangka kelancaran proses perdagangan secara internasional atas Baja Profil yang diberlakukan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/4/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/8/2011, berkaitan dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/4/2011 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.