a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian tunjangan kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M- IND/PER/11/2015 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.