a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia Keramiksecara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor44/M- IND/PER/4/2015tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2018, No.1778 -2- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/12/2017tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.