a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/ PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan 728, No.2014 2 Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.