a. bahwa dalam rangka kelancaran proses perdagangan secara internasional atas Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang diberlakukan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2011, berkaitan dengan perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.265 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.