bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.