a. bahwa untuk penguatan ekosistem industri halal dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, perlu melakukan pengembangan industri halal nasional; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan industri halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai peta jalan pengembangan industri halal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.