a. bahwa untuk memberikan panduan mengenai mekanisme dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menyusun kembali pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2007 tentang Ketentuan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2017, No.1756 -- 2 -- Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.