a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisinesi, dan kinerja industri kopi instan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk kopi instan secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M- IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional indonesia kopi instan dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.