a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.L AS) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M- IND/PER/1/2009, perlu mengubah Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.