a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu penyesuaian kembali ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan Akun Sistem Informasi Industri Nasional; b. bahwa ketentuan Akun Sistem Informasi Industri Nasional Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M- IND/ PER/6/2016 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.